Nikah Beda Agama Menurut Fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah – Republika Online


Saturday, 28 Jumadil Akhir 1444 / 21 January 2023
Saturday, 28 Jumadil Akhir 1444 / 21 January 2023

Rabu 15 Jan 2020 05:45 WIB
Red: Nashih Nashrullah
Nikah beda agama masih menjadi problem akut di Tanah Air. Foto akad nikah (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, Masalah perkawinan beda agama selalu menjadi pembahasan hangat, tidak hanya oleh publik dalam negeri, tetapi juga merupakan problem di banyak negara.
Di Indonesia, persoalan ini telah mendapat perhatian serius dari para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait  pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram.  Kedua, seorang laki-laki Muslim  diharamkan mengawanini wanita bukan Muslim.
Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. ”Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram,” ungkap  Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.
Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. ”Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu…” (QS: al-Baqarah:221).
Selain itu, MUI juga menggunakan  Alquran surah al-Maidah ayat 5 serta at-Tharim ayat 6 sebagai dalil.  Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah  Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: ”Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia atkwa kepada Allah dalam bagian yang lain.”
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.  Fatwa itu ditetapkan  dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU  dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Sedangkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama.  Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah  dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas.
”Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim,” ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.
Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam kitab ulangan 7:3, umat Nasrani  juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama.  ”Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa:  ”Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
”Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai,” papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.  Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam.  Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.
Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita non-Muslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. ”Namun, hendaknya pula  dilihat surah Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana  yang dapat dinikahi laki-laki Muslim,” tutur ulama Muhammadiyah.
Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. ”Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang.”  Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.   
 
Dapatkan Update Berita Republika
Peringatan untuk Kreator Konten Ngemis Online: Eksploitasi Lansia adalah Tindak Pidana
Utas Kisah Nur Riska dan Syarat Pengurangan UKT UNY Hanya Jika Orang Tua Meninggal Dunia
Status Justice Collaborator Richard Eliezer: Direkomendasikan LPSK, Dimentahkan Jaksa
Alasan JPU Tuntut Richard Eliezer Lebih Berat daripada Kuat, Ricky, dan Putri Candrawathi
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang: Geledah Dulu, Umumkan Tersangka Kemudian
Jabodetabek Nasional

Hari Beas Kendaraan Bekasi akan kembali digelar 29 Januari 2023.
Kartu Merah

Hasil imbang dari tuan rumah Bali United menjaga rekor tandang PSM.
Hikmah

Allah SWT telah telah menerapkan pola distribusi dan pembagian rezeki.
Jabodetabek Nasional

Seluruh pernyataan yang diajukan ke anak dan Istri Lukas terkait dengan suap.
Mozaik

Menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama.
6 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
9 PHOTO
Sabtu , 21 Jan 2023, 00:07 WIB
Jumat , 20 Jan 2023, 23:55 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Iklan)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *